PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 76
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Kereta Api Khusus yang telah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi dengan ketentuan salambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
