PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 61
BAB 7 — TENAGA PERAWATAN, PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA DAN SARANA KERETA API
(1) Perawatan, pemeriksaan, pengujian dan pengoperasian prasarana dan sarana
kereta api dilakukan oleh tenaga yang memiliki kualifikasi dan keahlian. (2) Kualifikasi dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
