PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 55
BAB 4 — PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan penyediaan, perawatan, pengusahaan, pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api diatur dengan Keputusan Menteri.
