PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 52
BAB 4 — PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan dalam rangka menjamin keandalan, keselamatan, keamanan sarana
kereta api serta kelestarian lingkungan.
