PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 50
BAB 4 — PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Pengusahaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh badan penyelenggara. (2) Pengusahaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan : a. kepentingan pelayanan umum; b. keselamatan operasi kereta api; c. keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa; d. kelangsungan pelayanan.
