PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 35
BAB 3 — SARANA KERETA API
Sarana penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, harus sesuai dengan spesifikasi prasarana kereta api dan memenuhi persyaratan teknis : a. rangka dasar dan badan; b. perangkat penggerak; c. peralatan keselamatan; d. alat perangkai; e. peralatan pengendali.
