PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 32
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
Penggunaan peralatan telekomunikasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.
