PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 3
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
(1) Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari jaringan jalur kereta api. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
