PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 10
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, adala sisi terluar dari konstruksi jalan rel dan/atau sisi terluar ruang bebas pada daerah manfaat jalan kereta api yang digunakan.
