Pasal 8
BAB 3 — BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu dapat berbentuk:
a. pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu dapat berbentuk: b. pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan, termasuk bantuan dalam memperjelas hak atas ruang wilayah, termasuk kawasan tertentu; c. pemberian masukan dalam perumusan rencana tata ruang wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu; d. pemberian informasi, saran, pertimbangan, atau pendapat dalam penyusunan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara, termasuk perencanaan tata ruang kawasan tertentu; e. pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu; f. kerja sama dengan penelitian dan pengembangan; g. bantuan tenaga ahli.
