PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Dalam kegiatan penataan ruang masyarakat wajib untuk: a. berperan serta dalam memelihara kualitas ruang; b. berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
