PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN...
Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan kawasan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II disampaikan secara lisan atau tertulis dari mulai tingkat desa ke kecamatan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan pejabat yang berwenang.
