Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Tata Cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dengan pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, masukan terhadap informasi tentang arah pengembangan, potensi dan masalah, serta rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. (2) Penyampaian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan atau masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara lisan atau tertulis kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
