PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN...
Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Tata Cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasi oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
