PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN...
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Tata Cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional
termasuk kawasan tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
