PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN...
Pasal 20
BAB 3 — BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk : a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang kawasan diwilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan; dan atau b. bantuan pemikiran atau petimbangan untuk penertiban dalam kegiatan pemanfaatan ruang kawasan dan peningkatan kualitas pemanfaatan ruang kawasan.
