PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN...
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Dalam kegiatan penataan ruang masyarakat berhak: a. berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; b. mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan, termasuk tata letak dan tata bangunan; c. menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang; d. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialami sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
