Pasal 16
BAB 3 — BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk: a. pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku.
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan dan pedesaan; c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. d. konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara dan sumber daya alam lain untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas; e. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; f. pemberian masukan untuk penetapan lokasi pemanfaatan ruang; dan atau g. kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan.
