PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN...
Pasal 14
BAB 3 — BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dapat berbentuk : a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan dimaksud; dan atau b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.
