PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL,...
Pasal 4
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Saat dimulainya menjadi peserta pemeliharaan kesehatan yaitu sejak yang bersangkutan membayar iuran. (2) Seorang peserta tidak lagi menjadi peserta pemeliharaan kesehatan apabila yang bersangkutan berhenti membayar iuran.
