PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL,...
Pasal 18
BAB 6 — PELAKSANA PELAYANAN
(1) Pelaksana pelayanan kesehatan berhak menerima pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku. (2) Pelaksana pelayanan kesehatan berhak memperoleh penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.
