PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL,...
Pasal 16
BAB 5 — BADAN PENYELENGGARA
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan, Badan Penyelenggara mengadakan kerja sama dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan. (2) Sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat kemampuan di tingkat pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.
