Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain. Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri atas kelancaran jalannya Perusahaan. (4) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. HUBUNGAN ...
HUBUNGAN BADAN PIMPINAN UMUM DAN PERUSAHAAN NEGARA DIBAWAHNYA Pasal 14. (1) Direksi menetapakan sifat, hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan negara satu sama lain, dan antara perusahaan negara dengan Perusahaan. (2) Keputusan Direksi termaksud ayat (1) mengikat perusahaan negara yang bersangkutan. Pasal 15. Perusahaan Negara termaksud dalam Pasal 1 ayat (1) memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada Perusahaan menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
