PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SINGHASARI
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... SK No 004796 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Depu dan Perundang-undangan,
E tJ-l,u vanna Djaman
SK No 004797 A
PRESIDEN
