PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SINGHASARI
Pasal 5
(1) Bupati Malang menetapkan badan usaha pembangun
dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.
