PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SINGHASARI
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan Desa Klampok, Kecamatan Singosari;
- sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari;
- sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari; dan
- sebelah Barat berbatasan dengan Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
