Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahr-rn Anggaran 2OL6. Fasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar.
REPU JS,[t,',35f;* u'o
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2OL6
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan .rndang-undangan,
vanna Djaman
