PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 88
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2013
,
ttd.
