PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA memiliki tugas dan kewajiban:
- menetapkan norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
- memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RPJP, Renstra, atau RKA dalam bidang akademik;
- memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Departemen, dan program studi;
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di UI yang telah ditetapkan dalam Renstra;
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan
- memberi pertimbangan kepada MWA tentang kinerja Rektor di bidang akademik.
(2) Hasil penyusunan dan perumusan pada ayat (1)
disampaikan kepada MWA untuk ditetapkan.
(3) Memilih anggota MWA yang mewakili unsur Dosen
dan Masyarakat serta mengusulkan anggota MWA untuk ditetapkan oleh Menteri;
(4) Anggaran pelaksanaan tugas SA dibebankan pada
anggaran UI.
Bagian Kelima Dewan Guru Besar
