PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
UI bertujuan:
menciptakan komunitas pendidikan yang inklusif, berdasar pada adab, kepercayaan, integritas, saling menghargai dan kebhinekaan dalam lingkungan yang aman dan bersahabat;
menyiapkan peserta didik agar menjadi lulusan yang cerdas dan bernurani melalui penyediaan program pendidikan yang jelas dan terfokus sehingga dapat menerapkan, mengembangkan, memperkaya, dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan;
mengembangkan . . .
- mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan serta mengupayakan penerapannya untuk meningkatkan martabat dan kehidupan masyarakat, dan memperkaya kebudayaan nasional;
- mendorong dan mendukung peran serta aktif sivitas akademika dalam pembangunan dan pengabdian kepada masyarakat yang demokratis, sejahtera, dan beradab sebagai kekuatan moral yang mandiri;
- memperkuat peran sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, dan bekerjasama dengan lembaga dan asosiasi profesi, sehingga lulusan dapat memperoleh keahlian pada tingkat profesional;
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada bangsa, negara, dan dunia melalui kolaborasi, kemitraan, dan kesempatan untuk pengayaan budaya dan pendidikan berkelanjutan; dan
- berinvestasi pada pengembangan profesional bagi semua warga UI dan juga dalam teknologi yang bermanfaat dalam rangka mencapai keunggulan kompetitif melalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
IDENTITAS
Bagian Kesatu Status, Tempat Kedudukan, dan Hari Jadi
