PP
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan kerja sama yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
