PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk mewujudkan ketahanan pangan dilakukan perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan. (2) Perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.
