PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT...
Pasal 9
BAB 3 — TATAT CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diperoleh dengan memberitahukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau instansi yang berwenang.
