PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 9
BAB 2 — KAWASAN SUAKA ALAM
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut: a. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya; b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi; c. merupakan …
c. merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah; d. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu, dan atau e. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
