PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 57
BAB 5 — DAERAH PENYANGGA
Untuk membina fungsi daerah penyangga, pemerintah melakukan: a. peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya; b. peningkatan … b. peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat; c. rehabilitasi lahan; d. peningkatan produktivitas lahan; e. kegiatan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
