Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketentuan tentang perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri. (2) Pengawetan ...
(2) Pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diatur sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, kecuali ketentuan mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri. (3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diatur sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, kecuali ketentuan mengenai pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa, dan pemanfaatan kawasan dalam bentuk pengusahaan kegiatan kepariwisataan dan rekreasi pada zona pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
