PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 45
BAB 3 — KAWASAN PELESTARIAN ALAM
(1) Upaya pengawetan Kawasan Taman Wisata Alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: a. perlindungan dan pengamanan; b. inventarisasi potensi kawasan; c. penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi; d. pembinaan habitat dan populasi satwa.
(2) Pembinaan ... (2) Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengawetan Kawasan Taman Wisata Alam diatur dengan Keputusan Menteri.
