PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 33
BAB 3 — KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Suatu kawasan ditetapkan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Wisata Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gelala gejala alam serta formasi geologi yang menarik; b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
