PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 30
BAB 3 — KAWASAN PELESTARIAN ALAM
(1) Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari: a. Kawasan Taman Nasional; b. Kawasan Taman Hutan Nasional; c. Kawasan Taman Wisata Alam. (2) Berdasarkan sistem zonasi pengelolaannya Kawasan Taman Nasional dapat dibagi atas: a. zona inti; b. zona pemanfaatan; c. zona rimba; dan atau zona lain yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumber daya atau hayati dan ekosistemnya.
