PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 16
BAB 2 — KAWASAN SUAKA ALAM
Upaya pengawetan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: a. perlindungan dan pengamanan kawasan; b. inventarisasi potensi kawasan; c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengawetan.
