PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA,...
Pasal 30
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIN KEGIATAN SERTA TATA CARA LIKUIDASI BANK
Anggota Dewan Komisaris atau pengawas, anggota direksi dan pejabat lainnya, pegawai serta pihak-pihak lain termasuk pemegang saham, yang turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, yang telah melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan keadaan bank yang bersangkutan memburuk sehingga dicabut izin usahanya, atau yang telah melanggar ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diancam dengan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 52 dan Pasal 53 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
