PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA,...
Pasal 19
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIN KEGIATAN SERTA TATA CARA LIKUIDASI BANK
(1) Tim Likuidasi melakukan inventarisasi kekayaan dan kewajiban bank dalam likuidasi. (2) Tim Likuidasi melakukan penentuan cara likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atau ayat (3). (3) Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penentuan cara likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Tim Likuidasi dan wajib memulai tugasnya melaksanakan kegiatan likuidasi. (4) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal terbentuknya, Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya, dan menyampaikannya kepada Bank INDONESIA.
