Pasal 17
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIN KEGIATAN SERTA TATA CARA LIKUIDASI BANK
(1) Likuidasi bank adalah tindakan pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pembubaran badan hukum bank. (2) Likuidasi bank dilakukan dengan cara pencairan harta dan/atau penagihan piutang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencarian dan/atau penagihan tersebut. (3) Selain cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), likuidasi bank dapat dilakukan dengan cara penjualan seluruh harta dan pengalihan kewajiban kepada pihak lain yang disetujui oleh Bank INDONESIA. (4) Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
