PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM)...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Peseroan (PERSERO) adalah untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 1991.
