Pasal 18
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. ANGGARAN PERUSAHAAN Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN Pasal 21, (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan ...
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN LABA Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 19 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan dan ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan sumbangan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 NOmor 59) ditentukan dengan Peraturan Menteri. PEMBUBARAN Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB - III KETENTUAN PENUTUP Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 1961. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 89.
CATATAN Lampiran. DAFTAR NAMA DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAGANG NEGARA.
- TRI BHAKTI
- JAYA BHAKTI
- ANEKA BHAKTI
- BUDI BHAKTI
- FAJAR BHAKTI
- MARGA BHAKTI
- TULUS BHAKTI
- SINAR BHAKTI
- SEJATI BHAKTI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DI CETAK ULANG
