PP
PENAMBAI{AN PET.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDoNESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp388.564.810.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20t3, 20L4, 20L5, 20L6, 20t7, 20t8, 2019, dat 2O2O, dengarrr rincian sebagaimana tercantum dalam
