PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dilakukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) sehingga kepemilikan Negara paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang
akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.
