PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PEMANTAUAN
Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
