PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 8
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Biro Perjalanan Wisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. mempunyai tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; dan b. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.
