PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 77
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Usaha penyediaan makan dan minum dapat berupa: a. restoran dan atau bar; b. jaga boga. Pasal 78…
